Besarnya jumlah harta kekayaan yang berupa tanah, diakui Nurhali merupakan hasil harta waris dari orangtua dan juga pemberian dari mertua Nurhali sendiri. Walaupun mendapat warisan berupa tanah yang cukup besar, Nurhali menerangkan orangtua dan mertuanya hanyalah seorang pedagang. Hasil dari keuntungan berdagang itulah yang digunakan orangtua dan mertua Nurhali membeli sebidang tanah di berbagai wilayah yang berbeda.
Kemudian, sebelum kedua orangtua dan mertua Nurhali meninggal, Nurhali dan istrinya mendapat bagian warisan dari orang yang dicintainya itu. Dari situlah berawal, harta yang dimiliki Nurhali bertambah setelah mendapatkan warisan berupa bidang tanah di berbagai titik. Meski demikian, Nurhali mengakui warisan yang diberikan oleh orangtuanya tidak sebesar apa yang ditinggalkan mertua Nurhali. Menurutnya, besarnya jumlah harta kekayaan Nurhali adalah hasil dari peninggalan orangtua dari pihak sang istri.
Dan ketika keduanya di jumlahkan, harta tersebutlah yang dilaporkan Nurhali, sebagai pejabat negara kepada KPK. Lebih lanjut Nurhali menjelaskan, dirinya tidak memiliki usaha atau pekerjaan apapun selain dari tugasnya menjabat Kepala SMKN 5 Kota Tangerang. Nurhali juga menambahkan, meskipun mendapat warisan dari orangtuanya. Namun, masa kecil Nurhali, sama seperti orang lain pada umumnya, yang hidup dan besar di keluarga yang sederhana.