Profil Biodata Sallie Landry Bachtiar Bos Limas

Sallie Landry Bachtiar Limas Indonesia MakmurSallie Landry Bachtiar, Presiden Direktur PT Limas Indonesia Makmur Tbk (berkode saham LMAS) secara mengejutkan dikabarkan meninggal dunia di Bali, Sabtu malam 21 Februari 2015.

Kabar duka cita ini pun begitu mendadak dan rencananya jenazah almarhum akan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, malam ini pukul 19.00 WIB.

"Mengejutkan memang, karena pukul 10.00 WIB pagi ini, saya dapat kabar dari sekretaris almarhum yang menyatakan ibu sudah meninggal dunia. Malam ini dijadwalkan tiba di Jakarta untuk langsung dibawa ke Rumah Duka Heaven di Jakarta Utara," ujar La Ode Dahmil Dasmi, media relation perseroan saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu 22 Februari 2015.

Namun, dia belum bisa memastikan apa penyebab meninggalnya perempuan kelahiran 16 Septmber 1970 tersebut. "Kejadiannya begitu cepat. Kami semua sangat kehilangan sosok yang baik hati dan pemimpin yang memiliki toleransi sangat tinggi dengan anak buahnya," terangnya.

Menurut Daiz, demikian panggilan akrabnya, pada pekan ini masih bertemu dengan pimpinannya itu di hari Senin hingga Rabu, dan tampak kondisinya masih sehat. Bahkan, almarhum masih menjalani pekerjaan seperti biasa. "Ibu masih ada pertemuan dengan klien di kantor. Hingga pergi ke Bali untuk memperingati Tahun Baru Imlek, sekaligus liburan," tuturnya.

Dia pun menyampaikan bahwa almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai orang yang ramah. Selain itu, kebiasaan tiap tahun yang tak bisa dilupakan adalah meski beragama Budha, tetapi selalu mengajak para karyawannya untuk buka puasa bersama, dan setelah Idul Fitri juga mengadakan acara halal bihalal di kantor.

Presiden Direktur PT Limas Indonesia Makmur Tbk (berkode saham LMAS), Sallie Landry Bachtiar secara mengejutkan dikabarkan meninggal dunia di Bali. (Facebook)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara transaksi saham, atau suspensi atas saham empat emiten yang belum melakukan pembayaran denda keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) 2015, yang batas waktu pembayarannya pada 30 Januari 2015 lalu.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna, Senin 16 Februari 2015, mengatakan suspensi saham keempat perusahaan tersebut dilakukan sejak sesi I pertama perdagangan efek hari ini. Penghentian dilakukan bursa di pasar reguler maupun di pasar tunai.

Ada pun keempat perusahaan tersebut, antara lain PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE). "Kami memutusakan untuk melanjutkan suspend SAFE, kemudian juga mensuspensi saham GMCW, LMAS, dan YULE," ujarnya di Jakarta.

Dia pun menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, yang menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.

Biaya Pencatatan Tahunan diterima oleh BEI (Good Fund) di rekening bursa paling lambat hari kerja bursa pada bulan Januari. Pihak BEI memberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan pembayaran denda.

Namun, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan tersebut, pihak BEI melakukan suspensi kepada empat perusahaan di atas. "Suspensi saham akan dicabut, sampai mereka melakukan pembayaran denda dan biaya pencatatan tahunana tersebut," tambahnya. (viva)