Agus Darmawan akhirnya mengkui sebagai pelaku pembunuhan PNF anak perempuan berusia sembilan tahun yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus di Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat malam, 2 Oktober 2015. Agus yang semula dijadikan saksi, sudah lebih dahulu terjerat kasus terhadap seorang anak perempuan berinisial T (15). Korban T yang merupakan siswi dari sekolah yang sama dengan PNF telah dimintai keterangan mengenai pengakuan. Agus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kasus PNF. Agus yang dibawa polisi dari rumahnya sejak Minggu malam, 4 Oktober 2015, sebelumnya telah ditahan lantaran dari hasil pemeriksaan terhadap pria yang sehari-hari tinggal di gubuk yang masih satu RT dengan rumah PNF.
Sejumlah pengujian dilakukan untuk memperkuat kecurigaan polisi terhadap Agus. Dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik, PNF yang jasadnya ditemukan dalam kardus dipastikan mendapat kekerasan lebih dari satu kali. Ditemukan jejak pelaku pada korban. Pelaku pembunuhan terhadap PNF dipastikan memiliki kelainan. Pelaku adalah seorang yang mengalami gangguan kejiwaan. Polisi telah mengambil sempel DNA dari empat saksi. Kemudian ada satu alat bukti yang cocok dengan DNA Agus. Penyidik menemukan DNA di kaos kaki korban dan cocok dengan Agus.
DNA Agus diperiksa ulang di DVI Cipinang guna mendapat kepastian dan untuk merangkai kesesuaian berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) kasus ini. Hasil uji DNA dikirim ke Singapura. Langkah ini diperlukan guna mengakurasi kecocokan barang bukti dan DNA milik terduga pelaku yang didapat polisi. Bersamaan dengan pengakuan Agus, polisi mendapati sejumlah barang bukti baru yang dipastikan dapat menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan. Petugas mendapatkan sebuah tungku yang diduga kuat digunakan Agus untuk membakar barang bukti, seperti baju seragam, buku, tas, satu kaos kaki, sepatu PNF dan kardus-kardus bekas.
Cara Agus mencoba menghilangkan barang bukti tidak bisa mengalahkan kepandaian petugas. Sisa abu dari pembakaran yang ada ditungku itu masih terlihat dan akan menjadi barang bukti kuat bagi polisi. Polisi juga menemukan kanebo, botol air mineral, seprei dan koran yang ada bercak darah serta body lotion di gubuk Agus. Agus Darmawan, saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa pembunuhan PNF, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 13 anak yang diduga kuat pernah menjadi korban Agus. Satu korban adalah T (15), dia mengakui sudah tiga kali dikunci di kamar dan satu korban lain berinisial Y bahkan lebih memprihatinkan.
Gubuk milik Agus, dipasangi garis polisi dan disterilisasi. Gubuk itu diduga kuat jadi tempat tersangka melancarkan aksi terhadap anak-anak di bawah umur. Agus kerap mengkoordinir anak-anak di gubuk tempat tinggalnya. Anak-anak yang dijadikan saksi mengaku kepada penyidik Polwan kerap diminta Agus mengumpulkan uang Rp20-50 ribu. Anak-anak yang diduga menjadi korban membentuk satu kelompok.
Polisi kembali melakukan olah TKP, kali ini di gubuk tempat Agus tinggal pada Jumat sore, 9 Oktober 2015. Olah TKP yang ke-10 ini dipadati warga yang ingin melihat dari dekat wajah Agus. Tim DVI dan Labfor ikut melakukan olah TKP ulang. Informasi yang dihimpun pada hari ini Sabtu, 10 Oktober 2015, Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Tito Karnavian mengumumkan langsung tersangka bahwa Agus sebagai pelaku pembunuhan anak perempuan dalam kardus itu.