Sejumlah pengujian dilakukan untuk memperkuat kecurigaan polisi terhadap Agus. Dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik, PNF yang jasadnya ditemukan dalam kardus dipastikan mendapat kekerasan lebih dari satu kali. Ditemukan jejak pelaku pada korban. Pelaku pembunuhan terhadap PNF dipastikan memiliki kelainan. Pelaku adalah seorang yang mengalami gangguan kejiwaan. Polisi telah mengambil sempel DNA dari empat saksi. Kemudian ada satu alat bukti yang cocok dengan DNA Agus. Penyidik menemukan DNA di kaos kaki korban dan cocok dengan Agus.
DNA Agus diperiksa ulang di DVI Cipinang guna mendapat kepastian dan untuk merangkai kesesuaian berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) kasus ini. Hasil uji DNA dikirim ke Singapura. Langkah ini diperlukan guna mengakurasi kecocokan barang bukti dan DNA milik terduga pelaku yang didapat polisi. Bersamaan dengan pengakuan Agus, polisi mendapati sejumlah barang bukti baru yang dipastikan dapat menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan. Petugas mendapatkan sebuah tungku yang diduga kuat digunakan Agus untuk membakar barang bukti, seperti baju seragam, buku, tas, satu kaos kaki, sepatu PNF dan kardus-kardus bekas.
Gubuk milik Agus, dipasangi garis polisi dan disterilisasi. Gubuk itu diduga kuat jadi tempat tersangka melancarkan aksi terhadap anak-anak di bawah umur. Agus kerap mengkoordinir anak-anak di gubuk tempat tinggalnya. Anak-anak yang dijadikan saksi mengaku kepada penyidik Polwan kerap diminta Agus mengumpulkan uang Rp20-50 ribu. Anak-anak yang diduga menjadi korban membentuk satu kelompok.
Polisi kembali melakukan olah TKP, kali ini di gubuk tempat Agus tinggal pada Jumat sore, 9 Oktober 2015. Olah TKP yang ke-10 ini dipadati warga yang ingin melihat dari dekat wajah Agus. Tim DVI dan Labfor ikut melakukan olah TKP ulang. Informasi yang dihimpun pada hari ini Sabtu, 10 Oktober 2015, Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Tito Karnavian mengumumkan langsung tersangka bahwa Agus sebagai pelaku pembunuhan anak perempuan dalam kardus itu.