Thony Saut Situmorang lahir di Medan Belawan, Medan, 20 Maret 1959; umur 57 tahun adalah salah satu Pimpinan KPK terpilih oleh Panitia Seleksi DPR untuk masa bakti 2015-2019. Saut Situmorang Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), menjadi satu dari lima orang yang dipilih untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saut yang juga akademisi pengajar ilmu kompetitif intelijen di Universitas Indonesia tersebut memperoleh 37 suara dukungan dalam voting yang dilakukan Komisi III DPR, Kamis (17/12/2015). Saut pernah menjadi Sekretaris Program Pendidikan Regular Angkatan ke-50 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2013. Ia juga pernah mengikuti empat kali seleksi calon pimpinan KPK, tetapi selalu gagal terpilih.
Saat mengikuti tahapan wawancara oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Saut menyatakan bahwa ia termotivasi untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK karena ingin ikut andil dalam pemberantasan korupsi. Ia juga ingin mencontohkan kepada para mahasiswanya untuk tidak takut mencoba profesi yang dianggap berbahaya. Meski memiliki keunggulan berupa keahlian pada bidang khusus yang dinilai dapat menunjang kinerja KPK, keberhasilan Saut mencapai kursi pimpinan sementara lembaga antikorupsi tersebut diwarnai beberapa pernyataan kontroversi. Bahkan, beberapa di antaranya terdengar berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Dalam tes wawancara, anggota Pansel KPK sempat mengonfirmasi laporan masyarakat mengenai kendaraan Jeep Wrangler hijau milik Saut. Selain menggunakan nomor kendaraan yang didesain sendiri, yakni B 54U UTS, Saut juga dituduh tidak membayar pajak kendaraan sejak 2013. Pertanyaan serupa juga diajukan anggota Komisi III DPR dalam proses fit and proper test capim KPK. Menjawab hal tersebut, Saut bahkan bersedia untuk menunjukkan STNK sebagai bukti membayar pajak. Pansel KPK juga mengklarifikasi perusahaan yang dimiliki oleh Saut, yakni PT Indonesia Cipta Investama, yang dilaporkan menjadi tempat pencucian uang. Saut membantahnya.
Ia menyatakan bahwa perusahaan itu didirikan untuk memenuhi syarat saat dirinya ingin bergabung dengan komunitas peminat persaingan intelijen untuk mendapatkan modul sebagai bahan ajar. Kepada Komisi III DPR, Saut menegaskan bahwa ia tidak menerima keuntungan apa pun dari perusahaan tersebut. Saut pernah menyatakan bahwa jika terpilih sebagai pimpinan KPK, ia tidak akan membuka kembali kasus lama, seperti kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century. Tak ingin banyak bicara di media massa Saut menyatakan tidak akan banyak berbicara di media jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Menurut dia, hal ini akan memengaruhi indeks korupsi negara. Indeks korupsi suatu negara, kata Saut, diperoleh melalui survei pendapat masyarakat tentang korupsi di negaranya.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih, yaitu Saut Situmorang menyatakan tak setuju dengan wacana hukuman mati terhadap koruptor. Dia akan memilih mundur dari lembaga antirasuah itu jika harus menghukum mati koruptor. Ia mengatakan, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juntho 2002. Namun, meski diatur, dia meyakini pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah. Ia menilai, korupsi adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan. Nantinya, kata dia, yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang membuat penyelenggara negara bahkan tidak punya peluang untuk korupsi.