Yulian Paonganan alias Ongen mendadak ramai diberitakan menyusul hastag yang dipublikasikannya melalui twitter. Yulian Paonganan adalah Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI), pemilik akun Twitter @ypaonganan yang diciduk kepolisian di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi. Dia ditangkap karena diduga mengunggah foto yang diberi keterangan dengan tagar PapaDoyanLo....
Yulian Paonganan yang juga CEO Maritime Media Group selama kurun waktu lima tahun belakangan ini selalu aktif berbicara mengenai konsep membangun Indonesia sebagai negara maritim dengan menekankan pentingnya membenahi sistem pelayaran, membangun infrastruktur laut, membangun industri maritim atau perkapalan, dan membangun sentra-sentra ekonomi di daerah timur agar terjadi pemerataan ekonomi nasional agar sistem logistik nasional bisa normal dengan biaya murah. Yulianus Paonganan dapat dikatakan sebagai salah satu tokoh muda penyulut semangat maritim bagi kaum muda Indonesia melalui program IMI Goes to Campus di seluruh Indonesia.
Selain itu Y Paonganan saat ini tengah membuat Flyingboat yang diharapkan akhir tahun ini dapat menyelesaikan Fyingboat dengan skala 1:1. Direktur IMI yang akrab disapa Ongen ini juga telah menerbitkan buku-buku mengenai maritim dan juga menerbitakan Maritime Magazine serta membuat film-film tentang pulau-pulau terluar di berabagai wilayah nusantara. Penganugerahan Pemuda Award 2014 dalam rangka peringatan Sumpah Pemuda dari Kantor Berita Politik RMOL kepada Y Paonganan yang diberikan Jumat malam, (31/10), sangatlah tepat mengingat apa yang dilakukan selama ini merupakan cerminan rasa cintanya kepada bangsa dan negara sehingga dapat menjadi inspirasi bagi kaum muda di Indonesia.
Pemilik Akun @ypaonganan pun dilaporkan lagi karena Kata “Kecebong”. Seorang pria yang bekerja sebagai advokat bernama Horas Siringo Ringo melaporkan Yulianus Paonganan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/12/2015), dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Awalnya, Horas menanggapi kicauan Yulianus yang menggunakan nama akun @ypaonganan. Namun, Paonganan malah mencaci Horas dengan kata "kecebong".
Horas mengaku sangat tersinggung atas perkataan Paonganan. Selain dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, Horas juga melaporkan Paonganan dengan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ini pelajaran bagi dia (Paonganan). Dia itu sudah mencemarkan nama baik banyak orang. Presiden, Ahok, dia kata-katai semua itu di akunnya," ujar Horas. Laporan Horas terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/908/XII/2015/Bareskrim. Adapun Nomor Laporan Polisi yakni LP/1417/XII/2015/Bareskrim. LP tersebut ditandatangani perwira piket siaga Bareskrim, AKP M Samosir.
Yulianus saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan...... Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Selain itu, Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.