Setelah penangkapan Buronan Kasus BLBI Samadikun Hartono di Shanghai China, kini Hartawan seorang Buronan Kasus Century ditangkap di Singapura. Korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus klasik yang telah berjalan hampir 20 tahun. BLBI sebagai bentuk skema bantuan terhadap bank-bank di Indonesia yang menghadapi krisis moneter pada 1998 silam. Sebesar Rp 147,7 triliun digelontorkan untuk 48 bank di sejumlah daerah. Namun, dalam penyaluran dana segar untuk menyelamatkan krisis itu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan. Akibatnya negara merugi Rp 138 triliun.
Seiring berjalannya waktu, penegak hukum mampu mengungkap siapa saja dalang di balik kasus mega korupsi itu. Sejumlah direktur di BI pun telah menjadi terpidana akibat tindakan rasuah yang dilakukannya. Mereka yang sempat berstatus direktur, namun menjadi pesakitan ialah Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo. Untuk Paul Sutopo, divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 April 2003. Putusan itu diberikan karena dinyatakan terbukti menyetujui pemberian fasilitas BLBI senilai lebih dari Rp 2,02 triliun kepada lima bank yang kalah kliring. Yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional, Bank Umum Nasional, Bank Anriko, dan Bank Upindo.
Lalu Hendro Budiyanto. Dia divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 April 2003. Dia dinyatakan terbukti menyelewengkan dana BLBI lebih dari Rp 7 triliun. Sama dengan Hendro, Heru Supratomo juga diganjar hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, dari data dihimpun, ada sembilan bank dan orang-orang yang bermasalah dalam penyaluran BLBI. Kini para pelakunya masih buron. Berikut daftarnya;
Bank Ficorinvest. Yang menjadi terpidana yakni mantan Presiden Direktur Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S Soemeri. Keduanya divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, 13 Agustus 2003. Keduanya terbukti menyalahgunakan BLBI sebesar Rp 315 miliar dari Rp 900 miliar yang diperoleh Bank Ficorinvest. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan transaksi dan valuta asing.
Bank Umum Servitia.Yang menjadi terpidana adalah bekas Direktur Utama Servitia, David Nusa Wijaya. Dia divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Konstitusi, 23 Juli 2003. Dia juga sempat melarikan diri ke Amerika Serikat sebelum akhirnya tertangkap. Dia terbukti menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 1,291 triliun.
Bank Harapan Sentosa (BHS).Yang menjadi terpidana ialah Hendra Rahardjadi yang merupakan bekas Komisaris Bank Harapan Sentosa. Dia dihukum seumur hidup. Namun, dia melarikan diri ke Australia hingga meninggalnya.
Lalu Eko Adi Putranto sebagai eks komisaris BHS dan Sherly Konjogian sebagai bekas Direktur Kredit BHS, divonis 20 tahun. Namun Eko juga melarikan diri ke Australia dan masih buron. Untuk Sherly telah ditangkap Kejaksaan Agung, 2012 lalu.
Bank Surya.Yang menjadi terpidana ialah Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan. Keduanya dihukum seumur hidup. Namun Bambang yang merupakan bos Bank Surya melarikan diri ke Singapura dan masih buron. Sementara Januari 2014, Adrian Kiki sebagai bekas Direktur Utama yang sempat kabur ke Autralia akhirnya diekstradisi dan ditahan di LP Cipinang.
Bank Modern.Yang menjadi terpidana ialah Samadikun Hartono. Dia divonis 4 tahun, tapi melarikan diri ke Singapura. Kini Samadikun tertangkap di Tiongkok oleh tim khsusus pemburu koruptor. Saat ini Samadikun dalam perjalanan ke Indonesia untuk memoertanggungjawabkan perbuatannya menyelewengkan dana sekitar Rp 169 miliar dari Rp 2,5 triliun dana yang dikucurkan.
Bank Pelita.Yang menjadi pelaku ialah bekas pemilik Bank Pelita Agus Anwar dan Alexander PP. Keduanya melarikan diri saat kasus ini masih dalam proses pengadilan.
Bank Umum Nasional.Yang menjadi terduga pelaku ialah Sjamsul Nursalim. Dalam perjalanannya kasus ini penyidikan dihentikan. Namun di 2015 lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasusnya ke Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Sjamsul sendiri mendapat kucuran dana BLBI sekitar Rp 24,7 triliun.
Bank Asia Pacific (Aspac).Yang menjadi terpidana ialah Hendrawan Haryono. Dia mantan wakil direktur utama Aspac. Dia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 583 miliar.
Bank Indonesia Raya (Bank Bira).Yang menjadi tersangka yakni Atang Latief. Dia melarikan diri ke Singapura tahun 2000 sebelum kasusnya disidangkan. Dia diduga menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 351 miliar.(elf/JPG)