Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana di Jakarta pada dinihari tadi. Putu Sudiartana merupakan politikus Partai Demokrat. Ia menjabat Wakil Bendahara Umum di DPP Partai Demokrat periode 2015-2020. Anggota DPR periode 2014-2019, Putu Sudiartana, aktif di Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Pada panitia khusus Pelindo yang disahkan Oktober 2015, nama I Putu Sudiartana termasuk di antara tiga anggota Fraksi Demokrat yang menjadi anggota pansus.
Pada pemilihan 2014, pria kelahiran Bongkasa, Bali, 8 Desember 1971 itu memperoleh 73.348 suara. Nama I Putu Sudiartana merupakan salah satu calon baru yang sukses meraih kursi parlemen asal Bali. "Dia ada di nomor urut ketujuh, tapi bisa mengalahkan calon inkumben," ujar Ketua Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Partai Demokrat Putu Suasta, Mei 2014. Sebelum menduduki kursi DPR, suami Luh Ketut Ayu ini pernah mencoba peruntungan mengikuti pemilihan Gubernur Bali pada 2013. Putu Sudiartana yang waktu itu diplot menjadi wakil gubernur bersama I Gede Winasa tidak lolos verifikasi. Salah satu sebabnya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan partai pendukung pencalonan pasangan oleh anggota tim pasangan tersebut.
KPK menangkap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana. Sudiartana merupakan politisi Partai Demokrat (PD) dengan jabatan Wakil Bendahara Umum (Wabendum). Dilansir dari dpr.go.id, Rabu (29/6/2016), Sudiartana tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi bidang hukum. Sudiartana adalah Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Bali dengan nomor anggota 442. Tak banyak data pribadi mengenai politisi Demokrat itu. Wabendum Partai Demokrat itu lahir di Bongkasa Bali pada 8 Desember 1971. Sudiartana baru menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 2014.
Pada tahun 2013, Sudiartana pernah mengajukan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Bali. Namun gagal hingga akhirnya dia maju di Pemilu Legislatif dari Partai Demokrat pada tahun 2014. Sementara itu, dari sisi profil kekayaan, Sudiartana merupakan politisi yang cukup berduit. Sebelum menjadi politisi, Sudiartana merupakan pengusaha. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Sudiartana tercatat melaporkan kekayannya pada 1 Maret 2013. Saat itu dia melapor terkait pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Bali periode 2013-2018. Harta Rp 12,5 miliar itu terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 11,775 miliar. Harta tak bergerak itu mayoritas berupa tanah yang tersebar di wilayah Bali di antaranya di kawasan Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar dan Klungkung. Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga memiliki beberapa harta bergerak berupa alat transportasi dan logam mulia.