H. Desmond Junaidi Mahesa, SH. MH. yang lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 12 Desember 1965; umur 50 tahun adalah seorang aktivis yang kemudian menjadi politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ia menjabat wakil ketua komisi III DPR dan menjadi wakil dari daerah pemilihan (dapil) Banten III dengan mengantongi 61.275 suara suara suara suara dalam Pemilu Legislatif 2014. Sebelumnya, ia duduk di kursi DPR-RI Komisi III wakil dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur dengan mengantongi 13.439 suara suara dalam Pemilu Legislatif 2009.
Namanya mulai dikenal publik sejak menjadi salah satu korban penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 1997/1998. Saat itu dirinya tercatat sebagai salah satu aktivis dan mahasiswa yang berjuang menegakkan keadilan dan demokrasi pada masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Saat ini ia juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Kaderisasi. Wakil Komisi III DPR, Desmond J Mahesa diwartakan dia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo dari Aliansi Nasional 98.
Dalam laporan bernomor: LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016, Desmod dilaporkan terkait dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya melaporkan, pihak Bambang juga membawa beberapa bukti, yakni tulisan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataannya di salah satu TV swasta. "Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung lihat saja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman," imbuh Bambang.