Dwi Estiningsih Muslimah 36 tahun yang sudah menikah ini berpendidikan cukup tinggi dengan gelar Magister Psikologi (M.Psi), merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dwi pernah menjadi staf DPC Partai Keadilan, Ngampilan (1998 2002), Bendahara DPC PKS, Ngampilan (2002 2005), Ketua Bidang Perempuan DPC PKS, Ngampilan (2005 sekarang), Ketua Biro Kebijakan Publik DPD PKS (2010 - sekarang). Dia juga pernah menjadi caleg PKS untuk DPRD DIY pada Pemilu 2014, namun gagal. Dwi Estiningsih cukup aktif di dunia maya dan situs pribadinya yang terhubung dengan akun Twitter @estiningsihdwi.
Dikabarkan Kader PKS ini menyebar Isu Larangan Jilbab. Dia menjelaskan jika foto yang diunggahnya tersebut asli dan bukan rekayasa. Persyaratan tersebut merupakan catatan untuk penilai dalam perekrutan. Wanita yang merupakan guru tersebut mengatakan, tujuan dirinya mengunggah foto tersebut agar masyarakat membuka mata bahwa masih ada diskriminasi saat melamar pekerjaan. Dia menambahkan, pelarangan mengenakan jilbab telah berlaku umum. Setelah mengunggah foto tersebut, Esti mengaku kerap mendapat teror. Teror diterima melalui telepon genggamnya. Dia pun melakukan pembelaan atas informasi yang telah disebarkannya.
Dwi Estiningsih pun dilaporkan oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke polisi. PKS menegaskan bahwa cuitan Dwi di media sosial adalah tanggung jawab pribadinya. Pelapor Dwi Estiningsih adalah Ahmad Zaenal Effendi yang mengaku sebagai anak pejuang. Kuasa hukum Ahmad Zaenal Effendi, Birgaldo mempersoalkan dua cuitan Dwi pada akun Twitter @estiningsihdwi pada tanggal 19 Desember lalu.
Pertama adalah cuitan "Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah 😅". Cuitan kedua yaitu 'Luar biasa negeri yg mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah." Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).