Retno Listyarti Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta memenangkan pengadilan di tingkat kasasi. Ini merupakan kemenangan ketiga kalinya Retno melawan Ahok atas kasus pemecatan dirinya sebagai Kepala Sekolah. Sebelumnya, Retno dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Ahok melalui Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Retno kemudian menggugat pemecatannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kekritisan Retno terhadap dunia pendidikan, bukan berarti tanpa ancaman. Ancaman tersebut bisa datang dari mana saja, termasuk dari dinas pendidikan setempat.
Ibu Retno juga ternyata memiliki prestasi disamping sebagai seorang penulis buku, dan Ketua Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta; beliau (Dra. Retno Listyarti M.Si.) pernah berhasil menjadi 7 Pendidik Terbaik Indonesia peraih Indonesia Islamic Educator Awards 2013. Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara tersebut yakni Yosran, Irfan Fachruddin, dan Yulius. Lewat situs resmi mahkamahagung, majelis hakim dalam amar putusannya memutus “Tolak Kasasi”. Putusan tersebut dibuat pada 13 Desember 2016. Secara khusus, Retno pun berterima kasih atas putusan tersebut. Dia pun menjelaskan, kemenangannya ini merupakan sesuatu yang sempurna.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN memenangkan seluruh gugatan Retno Listyarti dan menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam putusan Nomor 165/G/2015/PTUN JKT, hakim meminta Disdik membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama baik Retno. Retno dicopot dari jabatannya oleh Kepala Disdik DKI Arie Budiman atas perintah Ahok sebagai kepala sekolah. Alasannya, Retno menghadiri talk show di sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional berlangsung. Retno menghadiri acara diskusi itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Alhasil, Gubernur DKI Jakarta Ahok marah dan memerintahkan kepala dinas agar Retno dicopot.