Letkol Czi Ubaidilah adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) 06/03 Lebak, Banten yang dicopot setelah memberikan latihan bela negara yang tak sesuai prosedur kepada sebuah organisasi masyarakat sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI). Kegiatan latihan bela negara Kodim Lebak dilakukan terhadap anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) Banten. Pemilik pondok pesantren lokasi pelatihan bela negara itu kebetulan salah satu petinggi ormas yang bersangkutan.
Foto-foto latihan bela negara sempat diunggah akun Instragram Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) melalui akun dpp_fpi. Dalam foto-foto tersebut tampak laskar FPI sedang berlatih ketahanan dan ketangkasan, terlihat latihan seperti memanjat jaring tambang dan melawati sungai dengan tambang. Latihan bela negara digelar Kodim Lebak untuk anggota Front Pembela Islam (FPI) Banten. Akun tersebut menuliskan kegitan tersebut merupakan pelatihan bela negara yang dilakukan FPI bersama TNI yaitu TNI dan FPI menggelar PPBN (Pelatihan Pendahuluan Bela Negara) serta tanam 10.000 pohon di Lebak Banten.
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI M Herindra menanggapi soal pencopotan Komandan Daerah Militer (Dandim) 06/03 Lebak Letkol Czi Ubaidillah. Menurut Herindra, apa yang dilakukan Dandim Lebak melanggar standard operating procedure (SOP) di lingkup internal TNI. Pangdam III Siliwangi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Dandim Lebak yaitu dicopot dari jabatannya dan segera digantikan oleh pejabat yang baru. Keputusan tersebut dilayangkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kodam III Siliwangi terkait prosedur dan tata cara pelatihan Bela Negara yang diberikan Kodim 0603 Lebak bersama FPI pada Kamis, 05 Januari 2017.
Ubaidillah terbukti melanggar aturan yang berlaku dengan memberi pelatihan bagi ormas tanpa melalui prosedur yang harusnya ditempuh secara hierarkis, yakni terlebih dahulu melapor kepada atasan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi terhadap Dandim Lebak, ditemukan kesalahan prosedur, yaitu Dandim tidak berlapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan Bela Negara tersebut.