Rocky Oroh adalah Jurnalis MNC Group, aktivis, Deklarator Minahasa Merdeka. Rocky Oroh, selain berprofesi sebagai jurnalis MNC Group, juga layaknya aktivis lembaga swadaya masyarakat terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Bitung. Garis perjuangannya yang bukan hanya sebagai jurnalis, juga aktivis buruh yang cukup terkenal di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penangkapan polisi atas jurnalis MNC Group Rocky Oroh mengejutkan kalangan jurnalis di Manado. Selama ini dia juga mengklaim sebagai aktivis Minahasa Merdeka. penangkapan dan penahanan Rocky diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana permufakatan jahat dan makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 106 KUHP.
Rocky Oroh aktif menjadi jurnalis MNC Group dan aktivis perburuan dan sosial sejak tahun 2005 hingga sekarang. Sering memimim demo buruh di Kota Bitung. Rocky Oroh, aktif menjadi jurnalis MNC Group dan aktivis perburuan dan sosial sejak tahun 2005 hingga sekarang. Sering memimpin demo buruh di Kota Bitung.
Biodata Rocky EN Oroh :
Pekerjaan : Jurnalis di Media Nusantara Citra Group (MNC-G) untuk SindoTv dan group (RCTI, Global-Tv, MNC-Tv).
Lembaga Kerjasasama Tripartit (2012-2015) – Unsur Serikat Buruh. Keputusan Walikota Bitung, No. 151 Tahun 2012.
Organisasi : Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO). Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelaut Dan Nelayan (F-BUPELA) – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC). Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelaut Dan Nelayan (F-BUPELA) – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bitung.
Jurnalis TV MNC Group Ditangkap Polisi Karena Deklarasikan Referendum Minahasa. Rocky Oroh selain berprofesi sebagai jurnalis MNC Group, juga layaknya aktivis lembaga swadaya masyarakat terkait dengan persoalan-persoalan yang terjadi di Kota Bitung. Selama ini dia juga mengklaim sebagai aktivis Minahasa Merdeka. penangkapan dan penahanan Rocky diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana permufakatan jahat dan makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 106 KUHP.