Irfan Miftach atau Miftachul Irfan Santoso melaporkan pemilik akun Facebook bernama Aulia Tunnisa ke SPKT Polda Metro Jaya. "Hari ini saya sudah buat laporan bahwa ini ada konten yang menyangkut nama saya di media sosial atas namanya Aulia Tunnisa. Sejauh ini, ini yang saya tracking paling pertama (menyebarkan)," ujar Irfan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017). Nama Irfan Miftach sempat viral yang beralamat di Jalan Seno Raya, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nama Irfan Miftach - Miftachul Irfan Santoso. Informasi itu kemudian viral di media sosial dan menyebut nama Miftachul Irfan Santoso sebagai pemilik website. Atas dasar itu, Irfan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Aulia Tunnisa, lantaran dianggap paling pertama memviralkan informasi tersebut di media sosial. Menurut Irfan, status yang di-posting Aulia Tunnisa juga mencantumkan data dirinya secara lengkap. Namun, gambar yang diunggahnya bukanlah fotonya.
Irfan juga menyatakan, dirinya bukan Irfan pemilik situs anarchy.chaos.id yang melakukan bantahan melalui website-nya tersebut. Dia juga mengaku bukan ahli IT, apalagi anggota Badan Intelijen Negara (BIN). "Saya juga dengar ada satu orang lagi yang coba klarifikasi. Saya juga enggak ngerti, itu foto (yang di-share) siapa. Fotonya berbeda, tapi nama, alamat, dan semua detailnya saya. Saya ini warga biasa, swasta di bidang properti," beber Irfan.
Karena itu, dia berharap polisi mengusutnya. "Ini sangat mengganggu karena membuat kenyamanan dan keamanan saya terancam. Yang saya takutkan ada beberapa pihak yang terprovokasi," tandas dia. Laporan Irfan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/2859/VI/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juni 2017. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).