Muhadkli alias Acho komika ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Ada tulisan Acho di blog pribadi maupun di akun twitter-nya yang memenuhi unsur pidana, dalam hal ini pencemaran nama baik. Pengelola Apartemen Green Pramuka merasa dirugikan lantaran tulisan Acho tersebut. Atas dasar itu, pengelola apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut melaporkan Acho ke polisi.
Dalam kasus ini polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya. Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tidak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan biaya supervisi yang dibebankan ketika penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
Dikabarkan Pengelola Apartemen Green Pramuka menerima keluhan komika Muhadkly MT alias Acho atas pembelian unit. Bahkan pihak manajemen sudah menawarkan ganti rugi kepada Acho. Lama berselang setelah proses penyidikan dan Acho ditetapkan sebagai tersangka, ia baru mendekati pelapor. Sayangnya, pintu mediasi pihak manajemen sudah tertutup saat itu. Pihak manajemen merasa sudah dirugikan oleh tulisan Acho, baik di blog maupun di akun Twitter-nya. Manajemen merasa cuitan Acho itu membuat pasar unit apartemen menurun.
Pada kasus ini, Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pengelola apartemen. Laporan disampaikan setelah Acho melalui blog pribadinya mengunggah kritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, yang menjadi tempat tinggalnya. Kritik tersebut di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.