Azizan Manap 44 tahun atau Azizan Azizan, yang didakwa melukai muridnya, dibebaskan Oktober lalu tanpa Pengadilan Tinggi Seremban hari ini. Hakim Mohd Zaki Abd Rahman membuat keputusan setelah Wakil Jaksa Penuntut Umum Hazeelia Muhammad mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menerima instruksi dari Jaksa Agung Chambers untuk mencabut tuduhan tersebut.
Azizan mengenakan kemeja biru terlihat sampai di pengadilan jam 8.30 pagi. Diperkirakan 300 orang yang terdiri dari guru, orang tua, penduduk setempat, anggota National Teaching Service Malaysia (NUTP) menghadiri persidangan tersebut. Hadir pula Presiden NUTP Kamarozaman Abd Razikin dan Sekretaris Jenderal Henry Tan Huat Hock. Hadir juga Presiden Union of Employees di Malaysian Civil Service (CUEPACS) Datuk Azih Muda.
Mereka mulai bertemu dengan pelataran pengadilan sejak jam 8 pagi secara bertahap. Guru Azizan ditahan setelah dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan pada murid-muridnya karena mengendus kabut dan mempengaruhi teman-teman, melakukan intimidasi, mengalahkan murid-murid dan hukuman sebelum dituduh di pengadilan pada tanggal 31 Oktober.