Profil Artidjo Alkostar Hakim Agung Indonesia

Biografi Profil Biodata Artidjo Alkostar Hakim Agung IndonesiaArtidjo Alkostar (lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949; umur 68 tahun) adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia. Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik. Ayah dan ibu Artidjo Alkostar berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudian, masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Salah satu kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan bahwa pihaknya yakin hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Ahok akan memutus dengan adil. "Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018). Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok. Baca juga: Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok Selama ini, Artidjo dikenal tegas dalam memutuskan sejumlah kasus. Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan. Adapun Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi. Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Advertisment Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika mengetahui bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara. Baca juga : Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan memeriksa PK Ahok yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok.