Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (22/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku sempat melenggang meninggalkan lokasi setelah mengetahui korbannya tergeletak tak berdaya di jalanan. Namun tak sampai 30 menit kemudian, polisi dapat menggiring pelaku beserta mobil Mercedes Benz miliknya. Selanjutnya pelaku ditahan di Mapolresta Surakarta. Kasus hukum yang dilakukan bos produsen cat terkemuka nasional tersebut selanjutnya mendapat perhatian luas. Bahkan Kabareskrim Polri, Irjen (Pol) Arief Sulistyanto, hari ini, Jumat (24/8/2018) datang langsung ke Solo.
Menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kabareskrim sudah tiba di Mapolresta sejak pukul 12.30 WIB. Ribut mengatakan Irjen Arief datang untuk memberikan asistensi kepada anggota Polresta Surakarta terkait kasus itu. Asistensi digelar tertutup. Sejumlah bukti terkuak usai polisi menggelar olah TKP kasus tewasnya pemotor yang ditabrak mobil bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40). Bukti sementara ditemukan pada mobil dan motor yang digunakan keduanya. Ketua Tim Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono, mengatakan telah melihat seluruh bagian Mercedes Benz milik Iwan dan Honda Beat milik korban, Eko Prasetio.