Profil Setiyono - Biodata Wali Kota Pasuruan

Biografi Profil Biodata Setiyono - Wali Kota Pasuruan ditangkap kpkDrs. H. Setiyono, M.Si yang lahir di Nganjuk, Jawa Timur, 18 April 1955; umur 63 tahun adalah wali kota Pasuruan yang menjabat pada periode 2016-2021. Ia dilantik pada 17 Februari 2016 menggantikan Hasani yang habis masa jabatannya pada 2015. Ia juga menjabat sebagai wakil wali kota saat Hasani menjabat.

H. Hasani, S.H (lahir di Sampang, Jawa Timur, 10 Agustus 1955 – meninggal di Pasuruan, Jawa Timur, 17 Februari 2018 pada umur 62 tahun) adalah wali kota Pasuruan yang menjabat sejak 18 Oktober 2010. Selain itu ia merupakan seorang wirausahawan dan direktur CV Bersaudara Pasuruan. Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Pasuruan selama dua periode, dimana di salah satu periode ia menjabat sebagai ketua. Pada tanggal 17 Februari 2018, dia meninggal dunia setelah mengimami shalat subuh di Pasuruan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Sala satu tersangka yang ditetapkan adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono. "Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

Alex mengatakan, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan, terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM). Empat tersangka dicokok oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Pasuruan, Jawa Timur. Komisi antirasuah sendiri mengetahui perkara ini dari informasi masyarakat setempat. Dalam kasus ini KPK mengumpulkan sejumlah bukti dalam beberapa bentuk yakni bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar hampir Rp30 juta.