Andi Arief adalah Wasekjen Partai Demokrat. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Wasekjen Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri karena diduga menyebar berita bohong soal isu adanya tujuh kontainer yang membawa surat suara tercoblos. TKN menilai cuitan Andi seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma'ruf. Pemberitaan surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan dalam proses menuju Pemilu 2019. Andi Arief diduga mendapatkan sumber suara adanya isu tersebut melalui grup WA. Oleh karena itu, Bareskrim diminta juga menyelidiki grup WA Andi Arief.
Laporan atas Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan. Pasal yang disangkakan ke Andi melalui laporan tersebut adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 juncto Pasal 15 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan. - Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Jokowi: Bisa Jadi Masalah Hukum! Timses Jokowi Polisikan Andi Arief Soal Hoax Surat Suara Tercoblos.