Wahyu Setiawan kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 adalah seorang Komisioner KPU yang menentang Koruptor ikut Pemilu. Wahyu Setiawan merupakan komisioner KPU yang menjabat sejak 2017. Dia menjadi anggota bersama Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting. Wahyu merupakan lulusan Sarjana Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1997. Dilanjut Pascasarjana Jurusan Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2007.
Wahyu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara pada 2003. Dia menjabat selama sepuluh tahun. Kemudian, Wahyu naik ke level provinsi. Dia menjabat sebagai Komisioner KPU Jawa Tengah periode 2013-2018. Belum habis masa jabatan, Wahyu mengikuti seleksi komisioner KPU Republik Indonesia. Pada 2017, Ia dilantik menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo bersama 6 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu di Istana Negara, Jakarta. Saat ini dia menjabat sebagai Komisioner Bidang Sosialisasi partisipasi masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (8/1). Pimpinan KPU dan KPK sudah mengonfirmasi hal itu. Wahyu termasuk komisioner KPU yang selama ini vokal mengenai isu korupsi. Dia tidak ingin mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Misalnya pada Pilkada 2018 lalu. Wahyu menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU). Dia bersikukuh ingin menerapkan itu meski Komisi II DPR menolak. Kala itu, DPR menolak lantaran UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi.
Apabila KPU melarang mantan terpidana korupsi, bagi DPR, KPU sama saja melangkahi undang-undang. KPU sempat memuat larangan bagi koruptor dalam PKPU, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Wahyu juga vokal dalam menentang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019. Menurut Wahyu, seperti halnya pandangan komisioner KPU lainnya, korupsi termasuk kejahatan luar biasa, dan koruptor telah mengabaikan amanah yang diberikan. Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika mantan koruptor tidak lagi diberikan kesempatan karena terbukti telah mengabaikan amanah yang diberikan.
Akan tetapi, rencana itu kembali tidak bisa diterapkan. Mahkamah Agung membatalkan PKPU yang memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner KPU RI dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (8/1). Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut inisial Komisioner KPU yang terjaring dalam OTT berinisial WS. Firli sebelumnya menyebut OTT hari ini terkait kasus suap. Namun dia tak merinci suap yang dimaksudnya.