Ayu Vaganza adalah seorang biduan dangdut lokal asal Kudus, Jawa Tengah. Perempuan tersebut ditangkap di rumah kosnya di Desa Dersalam, Kecamatan Bae atas laporan masyarakat.
Ayu Vaganza diciduk bersama seorang teman pria berinisial WY--warga Jepara--juga ditangkap pada 1 Juli 2020. Kasus tersebut, katanya, masih dikembangkan untuk mengungkap apakah keduanya sekadar pemakai atau pengedar.
Ayu Vaganza mengaku baru pertama kali karena tidak ada pekerjaan selama pandemi Covid-19. Atas tindakan pelaku yang tertangkap tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 dengan ancaman empat tahun penjara.