Sejumlah fakta mengejutkan terkait kabar pengusaha dan YouTuber Putra Siregar oleh Bea Cukai Batam perlahan terkuak. Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta. Belakangan terungkap bahwa kasus Putra Siregar adalah diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
Putra Siregar disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tak main-main, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar. Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.