Biodata Helena Lim - Crazy Rich Jakarta Divaksin

Biografi Profil Biodata Biodata Helena Lim - Crazy Rich Jakarta DivaksinHelena Lim selama ini dikenal sebagai salah satu orang tajir alias crazy rich PIK Jakarta. Helena merupakan seorang pengusaha, meski tak diketahui pasti apa saja bisnisnya. Ia juga merupakan kolektor barang-barang mewah. Sosialita satu ini mengoleksi berbagai tas, perhiasan, dan jam tangan mahal nan bermerek dengan kisaran harga Rp1 miliar-Rp3 miliar. Berbagai koleksinya pernah dipamerkan melalui unggahan video di akun Youtubenya, Helena Lim.

Tak hanya koleksi barang mewah, rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) juga diduga bernilai selangit. Kabarnya, ia memiliki salon pribadi dan dapur dengan kitchen set seharga Rp1 miliar. Sebagai crazy rich, Helena juga ikut berbagai komunitas 'orang tajir'. Salah satunya McLaren Club Indonesia yang merupakan komunitas pecinta mobil sport. Ia juga punya beberapa mobil sport mahal yang kerap dikendarai dalam berbagai kesempatan. Salah satu mobil McLaren miliknya berharga Rp8 miliar. Selain dikenal sebagai orang kaya, Helena juga merintis karir menjadi penyanyi. Belum lama ini, ia mengeluarkan single berjudul Pasrah.
Helena Lim tengah menjadi sorotan publik saat ini lantaran mendapat giliran vaksin corona atau covid-19 tahap awal dari pemerintah. Padahal, vaksinasi tahap awal seharusnya diberikan kepada tenaga kesehatan dan pelayan publik. Informasi Helena mendapat vaksin covid-19 dibagi oleh dirinya melalui unggahan di sosial media Instagram pribadinya yang saat ini terkunci untuk publik. Sebelumnya, Helena sempat membagi unggahan Instagram Stories saat tengah mengantri vaksinasi covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia juga sempat memamerkan kartu vaksinasinya dan proses suntik vaksin di lengan. Viral di media sosial seorang selebgram bernama Helena Lim mendapat vaksin Covid-19 jatah tenaga kesehatan. Selebgram yang mendapat julukan Crazy Rich PIK itu mendapatkan vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2 Februari 2021.