Kemudian di diskripsi channel Youtube-nya, Jozeph merupakan pendiri The FIRM Foundation (Indonesia) dan Hagios Apologetic Center (Eropa). Ia juga membuka kursus Alkitab bersertifikat melalui saluran zoom. Saat ini, Jozeph dikabarkan berdomisili di Bremen, Jerman. Dikabarkan juga dia meninggalkan Indonesia sejak 11 Januari tahun 2008 menuju Hong Kong. Diketahui, Jozeph melakukan diskusi online melalui zoom yang diklaimnya diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara. Kemudian ia menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya, Jozeph Paul Zhang dengan tema "Puasa Lalim Islam". Dalam video tersebut, yang bersangkutan dengan entengnya menistakan Islam. Bahkan disebutnya "Allah dikurung di ka'bah".
Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang youtuber ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Namun yang juga penting, bagaimana upaya meredam gejolak masyakarat agar tidak terprovokasi sentimen antar-agama. Polisi tengah memburu seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 lewat kanal youtubenya. Polisi bahkan bekerja sama dengan interpol untuk menangkap pelaku yang diyakini berada di luar negeri. Pemilik akun youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shahab ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu. Dalam laporannya, pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian. Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26. Youtuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penistaan agama, akan diberinya uang satu juta rupiah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyesalkan sikap intoleran Joseph Paul Zhang dan meminta polisi bertindak tegas. Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengapresiasi langkah kepolisian untuk menindak kasus dugaan penistaan agama yang sangat melukai perasaan umat islam. PBNU juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan memercayakan kasus ini pada pihak kepolisian. Langkah tegas pihak kepolisian dinanti untuk menindak tegas pelaku kasus intoleransi yang memicu keresahan dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.