Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses adalah pria kelahiran Bima, NTB, 29 Oktober 1965. Nama aslinya adalah Saifudin Ibrahim, lahir di keluarga Muslim karena ayahnya adalah seorang guru agama Islam. Sementara sang paman adalah tokoh penting di organisasi Islam di Bima. Pendeta Saifudin Ibrahim menjadi sorotan masyarakat luas karena minta 300 ayat Al Quran dihapus.
Setelah tamat SMA, Saifudin Ibrahim melanjutkan pendidikannya di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Fakultas Ushuluddin, jurusan perbandingan agama. Setelah lulus kuliah, Saifudin sempat menjadi pengajar di Pesantren Darul Arqom, Depok, Jawa Barat. Selain itu, dirinya juga sempat mengajar di Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, milik Syekh AS Panji Gumilang. Pada tahun 2006 lalu, Saifudin Ibrahim diketahui pindah ke agama Kristen dan mengganti namanya menjadi Abraham Ben Moses. Dalam video yang diunggah akun YouTube Kesaksian Segala Bangsa dengan judul Mengapa Saya Tinggalkan Agamaku, Saifudin menceritakan apa alasannya dirinya pindah agama.
Bermula pada saat mengajar di Pesantren Al-Zaytun, saat itu dirinya mengaku mendapatkan pemahaman radikal. Dirinya bahkan memberikan nama Saddam Husein kepada salah satu anaknya akibat paham radikal tersebut. Saifudin lantas mengklaim, bahwa pesantren itulah yang membuatnya memiliki pemahaman radikal. Namun suatu hari di tahun 2006, dirinya memutuskan untuk berubah. Tepatnya, pada tanggal 4 Maret 2006 Saifudin Ibrahim menjadi Kristen. Kepindahannya ke agama Kristen tersebut bukan tanpa konsekuensi.
Dirinya akhirnya bercerai dari istri pertamanya yang merupakan putri seorang tokoh penting di Jepara, dan dirinya juga kehilangan karier dan sejumlah aset akibat keputusannya itu. Pada bulan Desember 2017 lalu, Saifudin Ibrahim pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian. Dirinya diketahui menghina Nabi Muhammad SAW, dan dianggap menistakan agama Islam dengan mengatakan Nabi Muhammad SAW melanggar hak Al Quran dan ia mengklaim sebagai kiai yang hafal Al Quran.
Karena kasus tersebut, tahun 2018 dirinya divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Pada saat itu, pengadilan memutus Saifudin Ibrahim bersalah karena menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Kasus terbaru, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Saifudin Ibrahim. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pendeta Saifudin Ibrahim ini menjadi perbincangan akibat video yang unggahnya meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar. Begitu juga dengan kurikulum di pesantren, karena menurutnya menghadirkan kaum yang radikal. Bahkan, Pendeta Saifudin Ibrahim juga sempat menyampaikan agar Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran. Hal ini tentu saja memicu polemik di tengah masyarakat.