Indra Tan akan dilaporkan oleh Ahmad Dhani karena mengunggah video Orasi Ahmad Dhani di depan pendemo pada aksi 4 November lalu yang kini berbuntut panjang. Tidak hanya berakibat pada pelaporan yang dilakukan Projo ke Polda Metro Jaya, tapi Dhani juga bakal membalas melaporkan balik Projo dan Indra Tan pada Selasa (8/11). "Di Facebook, Indra Tan mengatakan sendiri jika dia adalah Ahokisme dan berwajah oriental. Dia juga sangat dekat degan Ahok, sampai di fotonya ada ucapan ulang tahun dari seorang Ahok," ujar Ramdan Alamsyah, pengacara Dhani kepada wartawan, Senin (7/11). "Besok kami akan laporkan kembali, fitnah yang diduga dilakukan oleh pelapor terkait laporan palsu dan juga terhadap Indra Tan yang jelas-jelas menfitnah," jelas Ramdhan.
Indra Tan ini menurut Ramdan merupakan salah satu orang yang membuat viral fitnah Ahmad Dhani. Bahkan di Facebooknya memotong dan menambah kata yang sebenarnya tidak pernah diucapkan Dhani. Misalnya dengan menambah kata 'Presiden Jokowi', padahal di orasi Dhani tidak pernah mengucapkan kata 'Jokowi'. Serta menghilangkan kata 'tidak boleh'. Ramdhan menambahkan tersebarnya video secara viral yang dipotong itu membuat kliennya merasa dirugikan dan mencederai citra Dhani yang saat ini maju dalam Pilkada Kota Bekasi. Dia juga mengklaim laporan yang disampaikan Projo ke kepolisian adalah laporan palsu. Sebab, Dhani tidak melakukan sebagaimana yang ditudingkan, dan juga menggunakan alat bukti palsu yaitu alat bukti video yang sengaja diedit.
Sementara, Dhani mengaku yakin Indra akan menjadi terdakwa, karena pernah bersentuhan dengan kasus yang sama saat berseteru dengan Farhat Abbas. Kala itu, Farhat menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik. "Indra Tan akan menyusul Farhat menjadi terdakwa," terang Dhani. Sebagaimana diketahui, Farhat pernah berseteru dengan Dhani terkait kasus pencemaran nama baik. Saat itu Dhani menjadi pelapor, sementara Farhat adalah terlapor yang kemudian menjadi terdakwa. Ahmad Dhani telah dilaporkan oleh relawan Projo (Pro Jokowi) dan LRJ (Laskar Rakyat Jokowi) pada 6 November lalu ke Polda Metro Jaya. Dua elemen pelapor ini menuding Dhani menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat orasi dalam unjuk rasa 4 November 2016 lalu dengan kata-kata tak sopan.