Seorang wanita di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipenjara hanya karena mengkritik bos suaminya lewat media sosial Facebook. Sedangkan sang suami dipecat.
Wanita bernama Ervani Emy Handayani (29 tahun) itu masuk bui pada 29 Oktober lalu, setelah dilaporkan ke Polisi oleh Ayas Diyah Sarastuti, pimpinan di tempat suaminya bekerja. Warga Dusun Gedongan, Kecamatan Kasihan, itu tak pernah menyangka kata-katanya di Facebook mengantarnya ke tahanan.
Semua berawal ketika suaminya, Alfa Janto, yang bekerja sebagai satpam di sebuah toko di Yogyakarta, akan dimutasi ke Cirebon, Jawa Barat, pada Maret 2014. Janto menolak dimutasi dengan alasan keluarga. Tapi bosnya punya kebijakan: jika menolak berarti berhenti bekerja atau keluar dari pekerjaan.
Ketika dia dan rekan kerjanya mengobrol di rumah mengenai kebijakan itu, istrinya mendengar dan kemudian mempublikasikannya pada grup Facebook tempat kerja suaminya. Dia bilang, Ayas tidak layak menjadi pimpinan.
Ayas, yang mengetahui perihal itu, tidak terima. Dia lalu melapor ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta. Polisi kemudian menetapkan Ervani sebagai tersangka dan ditahan untuk menunggu proses persidangan.
Suparmi, ibu Ervani, selalu menangis tiap mengingat yang sedang dialami anaknya. Menantunya pun kini menganggur. Ia berharap Ayas memaafkan anaknya dan segera dibebaskan dari penjara.
Ervani telah meminta maaf kepada Ayas, setelah disarankan Polisi. Permintaan maaf itu disampaikan melalui surat dan Facebook. Tapi Ayas bergeming.
Ervani dijerat Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. - Antara -