Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Lembaga Kepresidenan RI akhirnya telah dilengkapi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sembilan orang anggotanya ada dari partai pengusung, mantan tim sukses dan organisasi kemasyarakatan.
Sembilan anggota Wantimpres 2014-2019 adalah;
1. Subagyo HS (mantan KSAD, timses Jokowi-JK)
2. Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR, PDIP)
3. Yusuf Kartanegara (PKPI)
4. Hasyim Muzadi (mantan Ketua PBNU)
5. Suharso Monoarfa (PPP)
6. Rusdi Kirana (PKB)
7. Jan Darmadi (Partai NasDem)
8. Malik Fajar (PP Muhamdiyah)
9. Sri Adiningsih (ekonom)
Upacara pelantikan digelar di Istana Negara, Jl Veteran, Senin (19/1/2014), pukul 11.00 WIB. Upacara yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo ini dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan parpol anggota Koalisi Indonesia Hebat dan sejumlah menteri. Keberadaan Wantimpres diatur dalam pasal 16 UUD 1945. Wantimpres menyampaikan pertimbangannya langsung kepada Presiden RI. Wantimpres berada di bawah Presiden RI dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Tugasnya adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta atau tidak, mengenai sesuatu masalah untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam menyusun kebijakan. Baik tentang ekonomi, lingkungan, keamanan dan sosial.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.