Zainal Abidin, terpidana mati asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Eksekusi mati terhadap 9 terpidana mati dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Satu dari sembilan terpidana mati adalah warga negara Indonesia bernama Zainal Abidin. Pria asal Palembang itu ditangkap di rumahnya pada 2000 silam. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.
Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001. Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung.
Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015. Meski memperoleh vonis hukuman mati, Zainal tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah seperti yang disebutkan. Bahkan sampai menjelang eksekusi, ia masih tetap pada pendiriannya dan tidak mengakui kesalahan tersebut. Upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung tak mengubah putusan pengadilan tingkat kasasi.
Zainal Abidin, terpidana mati asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dimakamkan di Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan karena Gubernur Sumsel Alex Noerdin menolak Zainal dimakamkan di wilayahnya. Adik Zainal, Iwan Setiawan, mengaku tidak mempermasalahkan soal penolakan pemakaman Zainal di Sumsel. Keluarga berharap usai dieksekusi, Zainal langsung dimakamkan. Maka itu, Cilacap adalah pilihan terbaik sebagai lokasi pemakaman.
Zainal dieksekusi regu tembak Rabu dini hari. Tak lama setelah itu, jenazahnya dimakamkan di TPU Karang Suci di Jalan Karang Suci, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap. Proses pemakaman sudah disiapkan sehari sebelumnya. Prosesi pemakaman berlangsung sekitar satu jam. Warga sekitar yang membantu pemakaman yang digelar menjelang waktu Subuh itu.