Anneke Wibowo Notaris Angeline Denpasar

Biografi Profil Biodata Anneke Wibowo Notaris Angeline DenpasarAnneke Wibowo mengaku membuat Surat Pengakuan Pengangkatan Anak, saat Angeline berusia lima hari dan belum diberi nama. Kala itu, Hamidah dan Rosidik datang kepadanya untuk keperluan itu. "Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan anak. Notaris tidak boleh mengeluarkan surat pengangkatan anak, harus ke pengadilan. Dari saya itu surat pengakuan pengangkatan anak, kesepakatan awal sebelum melakukan tindakan selanjutnya untuk dilegalkan ke pengadilan," kata Anneke.

Demi berlanjutnya proses hukum dalam kasus tewasnya Angeline (8) di Denpasar, Bali, kedua orangtua kandung bocah perempuan itu, Hamidah dan Rosidik, mendatangi sebuah kantor notaris di Denpasar, Kamis (11/6/2015). Hamidah dan Rosidik datang ke Kantor Notaris Anneke Wibowo didampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Ya, kami sekeluarga ingin jenazah dimakamkan di Banyuwangi. Kami sudah bicara dengan polisi, katanya mau dibantu proses pemulangan jenazah," kata Rosidik.

Menurut Rosidik, maksud kedatangan mereka ke notaris adalah untuk menambah bukti-bukti kuat demi proses hukum lanjutan yang bisa menjerat ibu asuh Angeline Margareith Megawe dengan pasal kelalaian. Dengan kelalaian, Margareith bisa disangka menyalahi perjanjian, dan berdampak secara hukum kepada wanita tersebut. Selain itu, Notaris Anneke juga memberikan salinan perjanjian, yang mungkin akan diperlukan terkait pengungkapan kasus pembunuhan ini. - tribunnews

Akta pengangkatan anak yang dibuat oleh Margriet Christina Megawe pada 24 Mei 2007 hingga kini belum mendapat pengesahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) di Denpasar. Ibu angkat dari Angeline itu mengaku lupa selama 8 tahun ini. "Margriet bilangnya lupa," kata kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin di Mapolda Bali, Minggu (14/6/2015).

Akta tersebut dibuat oleh Margriet bersama notaris Anneke Wibowo. Jika akta pengakuan anak yang dibuat oleh Margriet ini tanpa pengesahan dari PN, sambung Ali Sadikin, maka akta tersebut dinyatakan tidak sah. Sebab, akta pengangkatan anak yang dibuat oleh notaris hanya sebagai dasar untuk mengadopsi anak. “Tidak sah, ini hanya akte pengakuan pengangkatan anak bukan adopsi. Itu sebenarnya bisa dijadikan dasar untuk mengadopsi cuman seharusnya dia (Margriet) meneruskan ke Pengadilan Negeri tapi tidak dia lakukan,” sambungnya.

Namun apakah Margriet yang dengan mudah mengatakan lupa ini adalah alasan yang sebenarnya atau mungkin ada unsur kesengajaan lain di balik jawaban itu, hingga kini polisi masih akan terus lakukan pendalaman penyidikan. "Kita masih belum sejauh itu pemeriksaan, besok kan masih dilanjutkan lagi pemeriksaannya," tandasnya. - detik