Biodata Dedi Tukang Ojek Korban Salah Tangkap

Biografi Profil Biodata Dedi Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Dedi (33), tukang ojek yang ditangkap polisi dan dituduh terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya sopir angkot di kawasan Cililitan bebas pada Kamis (30/7/2015) kemarin. Dia bersyukur terbukti tak bersalah. Sebelumnya, selama 10 bulan Dedi mendekam di rumah tahanan Cipinang karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonisnya dengan hukuman kurungan 2 tahun penjara.

Ditemui usai sesi konferensi pers di kantor LBH Jakarta hari ini, ekspresi dan sinar mata Dedi tampak masih sendu. Namun, dia mengaku sangat bersyukur bisa kembali mendapatkan kebebasan yang sebelumnya direnggut dari dirinya. "Alhamdulillah saya mendapatkan kembali hak kebebasan ini. Untuk saat ini belum ada rencana apa-apa saya masih fokus pada pemulihan setelah penahanan," kata Dedi kepada Kompas.com, di kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Romy Leo Rinaldo, pengacara dari LBH Jakarta, menyatakan, Dedi terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Bagi LBH Jakarta, putusan bebas ini merupakan keberhasilan atas ikhtiar perjuangan selama ini dalam membela rakyat miskin yang tidak mampu dan buta hukum. Harapan perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari," ujar Romy.

Dedi ditangkap pada Kamis, 25 September 2014 yang lalu di pangkalan ojek tempat ia biasa mangkal dekat PGC Cililitan. Ia dituduk melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang sopir angkot pada Kamis malam, 18 September 2014. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan perihal ketidakbersalahan Dedi sejak awal Juli ini, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2015. Namun, PN Jakarta Timur baru membereskan perkara dan memberikan pemberitahuan resmi pembebasan Dedi pada Senin (27/7/2015).

Korban salah tangkap polisi, Dedi akhirnya menghirup udara bebas, Senin (30/7). Dia sempat merasakan pengapnya Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah sempat ditahan 10 bulan. Tukang ojek ini mendapatkan kebebasannya setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas. Dedi tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa. Semasa ditahan, Nurochmah, istrinya terpaksa menggantikan Dedi menjadi tukang ojek untuk kebutuhan hidup dan biaya berobat anaknya. "Namun nahas, anak Dedi yang mengidap gizi buruk tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia," demikian informasi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam akun Facebooknya, Jumat (31/7).

LBH Jakarta juga menyebutkan ketika prosesi pemakaman, Dedi tak diizinkan oleh polisi melihat wajah anaknya untuk terakhir kali. Dia baru dapat izin menengok kuburan anaknya setelah mendapat jaminan dari pengacara LBH Jakarta. Saat itu Dedi diborgol bersama dengan pengacaranya tersebut menuju ke makam anaknya. Peristiwa yang menimpa Dedi ini dicatat LBH Jakarta menambah daftar panjang potret buruk penegakan hukum di Indonesia. Dedi menambah daftar kasus korban salah tangkap atau rekayasa kasus yang dilakukan oleh polisi.