Eva seorang ibu yang tidak sengaja ditembak oleh anaknya, FI 9 tahun, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Kamis, 23 Juli, sore. Eva dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat selama tiga hari setelah diterjang peluru pada bagian pelipis kanannya. "Iya, meninggal tadi sore," kata Direktur Utama RS Wahidin Sudirohusodo, Prof Dr Abdul Kadir, kepada Tempo, Kamis, 23 Juli.
Insiden penembakan yang dilakukan sang bocah terhadap ibunya, Eva, 30 tahun, ini terjadi di Desa Tamangapa, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Senin, 20 Juli, sekitar pukul 20.00 Wita. FI menembak orang yang dicintainya itu menggunakan senjata api milik ayahnya, Brigadir Haeruddin, anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Peristiwa nahas itu bermula saat Haeruddin ingin bertolak ke Kabupaten Maros. Saat merapikan seragamnya, pistol itu diletakkannya di atas meja makan. Tidak disangka Haeruddin, senjata api itu diambil oleh FI yang tengah bermain. Haeruddin baru mengetahui kalau pistolnya diambil oleh buah hatinya, ketika salah seorang saudaranya Abidin (25), berteriak menyebut pistol itu dibawa oleh FI. Tak berselang lama, terdengar suara letusan senjata api dari dalam rumah itu yang ternyata mengenai istrinya, Eva, yang tengah makan.
Eva yang terkena tembakan pada pelipis sebelah kanannya langsung rebah tak sadarkan diri. Ia dilarikan ke RSUD Kabupaten Pangkep lalu dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo. Eva sempat dirawat intensif di Instalasi Gawat Darurat RS Wahidin Sudirohusodo. Prof Kadir menerangkan pihaknya tidak bisa menyelamatkan nyawa Eva lantaran kondisi kesehatan korban yang memang terus memburuk. Itu disebabkan proyektil peluru yang bersarang di kepala korban. "Proyektil peluru itu menembus batok kepala dan bersarang di batang otak. Itu yang membuat korban akhirnya meninggal," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, membenarkan informasi tersebut. "Iya, barusan saya mendapatkan kabar bahwa ibu yang ditembak anaknya menggunakan senjata api anggota (Brimob) itu akhirnya meninggal dunia. Kami tentu turut berduka," ucap dia. Dalam kasus itu, Barung mengatakan pihaknya masih mengedepankan asas oportunitas yakni mengesampingkan perkara hukum untuk sementara waktu. Khusus perbuatan sang anak disebutnya tidak bisa dipidana. Adapun, kelalaiannya ayahnya sebagai anggota Polri terkait tanggungjawab kepemilikan senjata api, untuk sementara tidak diproses dulu dengan alasan kemanusiaan. - tempo