Husni Kamil Manik - Komisi Pemilihan Umum

Biografi Profil Biodata Husni Kamil Manik Meninggal Dunia Ketua Komisi Pemilihan UmumHusni Kamil Manik, S.P., (lahir di Medan, Sumatera Utara, 18 Juli 1975; umur 40 tahun) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak 12 April 2012. Sebelumnya ia merupakan komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat sejak tahun 2008.

Husni menempuh pendidikan dari SD hingga MTsN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah lulus dari MAN I Medan, ia masuk ke Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun tahun 1994. Ia juga aktif di Nahdhatul Ulama dan menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama Sumatera Barat periode 2010-2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ke-4 Petahana
Mulai menjabat 12 April 2012
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Didahului oleh Abdul Hafiz Anshari

Informasi pribadi
Lahir 18 Juli 1975 (umur 40) Medan, Indonesia
Suami/istri Endang Mulyani
Anak MA Afifuddin Manik, Abid WA Manik, Nuraisyah H Manik
Agama Islam

Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (7/7/2016) malam. Husni meninggal dunia karena sakit sekitar pukul 21.00 WIB. Husni sempat dirawat di RSPP sebelum meninggal dunia.

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.