Martien Zeegeer - Penyebar SARA dari Bandung

Biografi Profil Biodata Martien Zeegeer dan Anthony Hutapea - Penghina dan Penyebar Kebencian SARA dari BandungMartien Zeegeer Salah Satu Pendukung Ahok yang menghina Agama Islam di Facebook akhirnya Ditangkap Polisi Jawa Barat. Salah seorang Ahoker atau pendukung fanatik Ahok yang berasal dari daerah kaca Piring, Kota Bandung bernama Martin Zeegeer akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Jawa Barat setelah ia dilaporkan beberapa orang atas cuitannya di media sosial Facebook yang terang-terangan menghina agama Islam. Martin Zeegeer sendiri adalah pemuda pengangguran yang berasal dari salah satu wilayah di bandung, tepatnya di daerah Kacapiring belakang stadion Persib.

Ia menuliskan status apabila nabi dan rasul adalah palsu dan dusta parahnya lagi ia menambahkan nama hewan pada statusnya tersebut sehingga membuat banyak netizen geram dengan status pria pengangguran tersebut. Diketahui martien alias tersangka TSK adalah salah satu pendukung fanatik Ahok dari beberapa status yang ia unggah di akun fb miliknya, pria bertato dan berjanggut ini parahnya lagi ternyata mempunyai KTP berstatuskan agama Islam, akan tetapi kenyataanya dia adalah seorang nasrani yang mana dalam akun pribadinya yang sekarang telah ditutup oleh pihak yang berwajib menghina agama Islam.

Kepolisian menangkap Martin alias Martien Zeegeer di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Martin ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan soal suku, agama, ras, dan antargolongan. Selain itu, martien pun kerap melontarkan sumpah serapah terhadap agama Islam dan kerap menghina nabi Muhammad SAW dan yang paling terbaru adalah menghina para ulama dan ormas Islam yang lakukan aksi Demo 212 beberapa pekan yang lalu.

Banyak komentar pria bertato ini yang langsung ditanggapi beragam dan banyak dari netizen yang mengharapkan supaya ia ditangkap dan akhirnya terlaksana. Atas perbuatannya menyebar ujaran kebencian, Martin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan Kepolisian adalah hasil print halaman muka akun Facebook miliknya, yang memuat kata menghasut, kemudian juga beragam foto di akunnya itu. Martien Zeegeer sekarang ini telah ditangkap pihak kepolisian Jawa barat dan ia sedang mendekam di penjara Polda Jawa Barat.