Dr. H. Gamawan Fauzi, S.H., M.M. gelar Datuk Rajo Nan Sati yang lahir di Solok, Sumatera Barat, 9 November 1957; umur 59 tahun adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia sejak 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014. Sebelumnya ia menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat sejak 15 Agustus 2005 hingga 22 Oktober 2009. Di Mendagri Gamawan Fauzi Raih Penghargaan Perhumas Gamawan fauzi dikenal dengan konsep Good, Clean and Efficient Governance-nya. Ia juga penerima Bung Hatta Award atas keberhasilannya memerangi korupsi pada saat menjadi bupati di kabupaten Solok.
Gamawan Fauzi adalah pelaksana utama program e-ktp di Indonesia. Ia juga Menteri Dalam Negeri yang terlibat penyelesaian Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta yang mengatur mengenai Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2012. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pencapaian target penyelesaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp) di tanah air telah melampui kinerja e-ktp negara-negara maju seperti Jerman, Amerika Serikat (AS) dan India. Kementerian Dalam Negeri melaporkan proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) per 7 November 2012 telah mencakup 172,4 juta orang atau 95,5% dari total penduduk potensial.
Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan realisasi itu telah melampaui target pemerintah. Bahkan 55 hari lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2012. Gamawan Fauzi juga terlibat dalam Penyelesaian RUU Keistimewaan Yogyakarta yang selama ini menjadi satu beban nya sebagai Menteri Dalam Negeri. Rancangan Keistimewaan DIY ini sudah dibahas oleh Komisi II DPR sejak periode 2004–2009 lalu. Jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Tak rampung, pembahasan dilanjutkan oleh pemerintah dengan DPR periode 2009–2014. Undang-undang ini pun masuk prioritas dan akhirnya disahkan pada 30 Agustus 2012 lalu.
#Lihat pula : Profil Ganjar Pranowo - Gubernur Jawa Tengah