Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Padang

Biografi Profil Biodata Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota PadangInsiden pengrusakan barang dagangan PKL Pasar Raya Padang oleh oknum Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan jajaran Dewan Pengurus Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Provinsi Sumatera Barat meminta pihak Polda Sumbar menangkap sang oknum kadis karena perbuatan yang melanggar hukum dan HAM lalu memprosesnya secara hukum.

Melalui siaran pers yang diterima media ini, Minggu (30/7/2017) malam, pihak DPD POSPERA Sumbar menegaskan bahwa tindakan sang kadis sebagaimana terekam dalam video YouTube lalu beredar luas dan menjadi viral di sejumlah media sosial, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Pengrusakan adalah perbuatan melanggar hukum. "PKL tersebut meskipun melakukan salah, tidak semerta-merta dapat dibenarkan tindakan pengrusakan barang dagangan PKL secara spontanitas tanpa ada proses pendekatan dialog atau pemberitahuan," ujar Ketua DPD POSPERA Sumbar, Taufik Rinaldo, didampingi Suhanda Hakiki Djambak selaku Sekretaris.

Ditekankan lebih lanjut bahwa Kadisdag harusnya pada posisi membina dan memberdayakan PKL. Sebagai pejabat yang mengurus pasar, ia harus paham posisi pedagang kecil di Pasar Raya Padang. Sehubungan tindakan sang kadis, DPD POSPERA SUMBAR menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta pihak Polda Sumbar menangkap oknum Kadis Perdagangan Kota Padang karena perbuatan yang melanggar hukum dan HAM lalu memprosesnya secara hukum.
2. Pemko Padang harus bertanggungjawab atas perbuatan pengrusakan barang PKL dan meminta maaf kepada PKL yang dirugikan dan juga ke publik Kota Padang.

Seperti diketahui bersama, pasca gempa 2009, pembenahan pasar oleh Pemko Padang tak kunjung selesai. Baik pembenahan fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang. Apalagi, Siklus Ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit oleh makin menjamurnya keberadaan Pasar Modern. "Tindakan pengrusakan barang dagangan PKL oleh pejabat tersebut, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP) juga sudah mengarah pada perbuatan pelanggaran HAM," tegas Taufik Ronaldo.