Biodata DL Sitorus - Pengusaha Kelapa Sawit

Biografi Profil Biodata Derianus Lunggung DL Sitorus Meninggal Dunia di PesawatDerianus Lunggung Sitorus adalah seorang Pengusaha kelapa sawit sekaligus pemilik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar. Ayah lima orang anak yang bernama lengkap DR Sutan Raja Derianus Lunggung Sitorus juga merupakan pengusaha yang tidak memiliki utang di bank. Ia mempekerjakan puluhan ribu orang dan banyak orang yang menggantungkan hidup darinya. Beberapa lembaga maupun perusahaan yang didirikannya, mulai dari Yayasan Pendidikan Indonesia Membangun (Yapim) di Medan, Rumah Sakit Yadika di Karang Tengah, Jakarta, BPR, showroom, hotel, properti, dan sewa menyewa wisma untuk keperluan adat.

Derianus Lunggung Sitorus meninggal dunia saat hendak terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 188 rute Jakarta-Medan pada Kamis (3/8/2017) siang. Sitorus yang sudah berada di pesawat tiba-tiba sesak nafas lalu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di bandara. Evakuasi Sitorus sempat membuat pesawat tersebut tertunda keberangkatannya hampir dua jam. Setelah diperiksa, dokter di KKP memastikan Sitorus sudah meninggal dunia. Sitorus pun diantar petugas KKP ke rumah sakit di Karang Tengah untuk diserahkan kepada keluarganya dan disemayamkan. Sebelum menghembuskan napasnya, almarhum berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta. DL Sitorus merupakan tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Almarhum divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kebun sawit seluas 23.000 hektar yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 hektar yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara. Penguasaan aset negara berupa kebun sawit yang luasnya hampir sama dengan DKI Jakarta tersebut, dilakukan almarhum secara illegal selama lebih dari 10 tahun. KLHK sudah melakukan peringatan untuk penyerahan aset, tapi almarhum tidak mengindahkan bahkan melakukan perlawanan. - Wikipedia