Yulianis adalah salah satu saksi kunci yang sering disebut namanya dalam persidangan perkara suap menyuap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, yang menyeret nama anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kehadiran Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selalu menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, yang disinyalir adalah perusahaan milik Nazaruddin yang menerima komisi miliaran dari tender yang dimenangkan PT Duta Graha Indah itu selalu mengenakan busana tertutup, lengkap dengan cadar. Alasannya, ini merupakan bagian dari perlindungan saksi.
Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, menilai penetapan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK, dilakukan dengan cara yang jorok. Selain itu, Yulianis dianggap sebagai saksi kunci yang bisa membahayakan banyak orang. Tidak hanya untuk Nazaruddin, tetapi beberapa orang yang memiliki kepentingan besar. Yulianis yang memiliki kuasa menerima dan menyimpan uang dalam tiga brankas Permai Group mengetahui dengan jelas ke mana saja aliran dana yang digunakan. Ia juga memegang kunci ketiga brankas tersebut.
Dalam kasus wisma atlet ini, Nazaruddin menjadi terdakwa penerima cek sebesar Rp4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang (Pemasaran PT Anugerah Nusantara - anak perusahaan Permai Group) dan Mohamad El Idris (Marketing PT Duta Graha Indah). Uang itu diduga sebagai komisi karena meloloskan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp191 miliar dengan tembusan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Hingga kini kasusnya masih ditangani Pengadilan Tipikor. Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dari JPU, sedangkan sidang putusan baru akan digelar pada 20 April 2012 mendatang.