Prof. Arief Hidayat - Ketua Mahkamah Konstitusi

Biografi Profil Biodata Prof. Arief Hidayat - Ketua Mahkamah KonstitusiProf. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (lahir di Semarang, 3 Februari 1956; umur 61 tahun) adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya. Arief mengawali kariernya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat. Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013.

Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan. Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Para hakim di Mahkamah Konstitusi kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2017-2020. Arief Hidayat terpilih secara musyawarah mufakat, dalam rapat pemilihan tertutup yang dihadiri sembilan hakim MK, pada Jumat (14/7/2017). Guru besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu sebelumnya sudah menjabat Ketua MK sejak Januari 2015 hingga Juli 2017, menggantikan Hamdan Zoelva. Pergantian pimpinan ini dilakukan karena masa kepimpinan Arif Hidayat sebagai ketua MK di periode sebelumnya sudah selesai, selama 2,5 tahun. Selain memilih Arief, anggota hakim Mahkamah Konstitusi juga sepakat kembali memilih Anwar Usman untuk menduduki jabatan Wakil Ketua Hakim MK.

Arief Hidayat mengatakan sebetulnya sembilan hakim MK memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi ketua. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka akan dilakukan voting secara terbuka. Namun, kata Arief, sembilan hakim MK itu sepakat memilih Arief kembali sampai semua masa jabatan anggota hakim MK berakhir. Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK menggantikan Mahfud MD pada Maret 2013 melalui seleksi di Komisi III DPR. Di dalam rapat tertutup itu, kata Arif, rapat dimulai dengan diskusi untuk introspeksi kekurangan MK selama ini. Selanjutnya, dilakukan penyampaian saran dan masukan kepada ketua yang akan terpilih.

Arif Hidayat berharap di periode kedua kepemimpinannya itu Mahkamah Konstitusi bisa lebih meningkatkan integritas. Ia mengatakan, sejak kasus operasi tangkap tangan suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar, integritas MK tercederai. Karena itu, kata Arief, MK dituntut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Saat ini komposisi hakim Mahkamah Konstitusi lengkap terdiri dari Prof Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman (Wakil Ketua) dan tujuh anggota masing-masing Prof Maria Farida Indrati, Wahiddudin Adams, Prof Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Prof Saldi Isra.