drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. (lahir di Bireuen, Aceh, Indonesia, 2 Agustus 1960; umur 57 tahun) adalah Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017 sampai sekarang. Bersama wakilnya Muhammad Nazar, S.Ag, ia dilantik pada 8 Februari 2007 oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf di hadapan 67 anggota DPR Aceh.
Hadir dalam pelantikan itu adalah beberapa mantan kombatan dan sipil GAM juga para aktivis Sentral Informasi Referendum Acheh (SIRA), Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil dan sejumlah anggota DPR-RI seperti Ferry Mursidan Baldan, Ahmad Farhan Hamid, serta Nasir Djamil. Undangan dari luar negeri di antaranya Duta Besar Inggris, Duta Besar Kanada, Duta Besar Finlandia, serta Wakil Duta Besar Amerika Serikat, perwakilan lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan perwakilan dari Uni Eropa.
Pada 11 Januari 2007, bersama wakilnya didampingi oleh Plt Gubernur Aceh Mustafa Abubakar, diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden (Jakarta). Presiden didampingi Menko Polhukam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, dan Menko Kesra Aburizal Bakrie. Sebelumnya, ia bertemu dengan Menko Polhukam dan Mendagri Muhammad Ma'ruf. Ia juga bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada kesempatan itu, ia meminta agar komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dipersoalkan karena sudah jelas dan sudah ditandatangani dalam Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Selain Irwandi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY (Hendri Yuzal/Ajudan Gubernur Aceh), TSB (Teuku Syaiful Bahri/Dirut PT Tamitana), dan AMD (Ahmadi/Bupati Bener Meriah).