Eddy Sindoro adalah mantan petinggi Lippo Group. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eddy setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018). Eddy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Eddy keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.30 WIB tampak sudah mengenakan rompi oranye berlogo KPK. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 dan Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada KPK. Proses penyerahan diri melalui pihak otoritas Singapura. Pada Jumat pagi, tim penyidik KPK ke Singapura dan menjemput Eddy untuk dibawa ke Jakarta.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016. Pihak Keimigrasian menyatakan, Eddy memang sempat berada di Singapura. Keberadaan Eddy di Singapura sebelum KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri. Dalam mencari Eddy, KPK sempat meminta bantuan berbagai pihak, salah satunya Interpol. Dideportasi Malaysia Pada awal Oktober 2018, KPK menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy berulang kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Eddy Sindoro diketahui pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut Saut, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.