Wishnu Wardhana adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya 2009-2013. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi. Sebelumnya, Wisnu Wardhana dicari-cari karena terjerat kasus korupsi, bahkan sudah divonis hukuman penjara 6 tahun. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan. Dalam foto, terlihat mobil Wisnu Wardhana sempat berusaha melindas motor yang kemudian ada di bawah kolong mobil.
Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu sempat direkam oleh tim kejaksaan negeri Surabaya. Dalam video itu, terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil Daihatsu Sigra hitam bernopol M 1732 HG. Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil, tapi Wisnu tidak juga keluar. Malah, ia menabrak motor yang diletakkan petugas untuk menghadang laju kendaraan. Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker. Anak Wisnu yang ada di dalam mobil hanya bisa melihati ayahnya digelandang petugas.
Sebelumnya Wishnu Wardhana resmi dipecat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Pemberhentian antarwaktu tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/113/011/2013 tertanggal 17 April 2013. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan pemberhentian Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 17 April 2013.