Kediaman pelaku dan korban berdekatan. Pelaku tinggal di blok E nomor 17, sementara kediaman Ela berada di blok F nomor 8, di perumahan yang sama. Bahkan rumah keduanya hanya dibatasi dengan sebuah dinding pembatas saja. Jasad Ela pertama kali ditemukan di halaman sebuah ruko oleh Rusdi (31), warga Pekang Labbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sekitar pukul 08.30 WITA. Barang bukti mobil Daihatsu Terios milik korban dipasangi garis polisi di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru. Satreskrim Polres Gowa masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan pembunuhan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (tkp) yang dilakukan pada saat itu, pihak kepolisian kemudian menemukan surat kendaraan atas nama suami Ela, Andi M Syukri (42), serta kartu identitas atas nama Ela. Jasad korban kemudian dibawa menuju RS Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi. Dari hasil autopsi yang dilakukan, diketahui bahwa korban telah meninggal dunia selama enam jam sebelum mayatnya ditemukan. Setelah itu ditemukan pula sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Berdasarkan hasil autopsi tersebut, disimpulkan pula bahwa korban tewas lantaran menjadi korban pembunuhan.
Wahyu diketahui sempat mencoba menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya, dengan memecahkan kaca mobil, sehingga Ela seolah-olah merupakan korban perampokan. Pelaku kemudian juga menghancurkan handphone iPhone X milik korban dengan tujuan agar tak ada jejak komunikasi yang tertinggal antara korban dengan pelaku. Namun pihak penyelidik berhasil mendapatkan rekaman hasil komunikasi di antara keduanya sebelum pembunuhan itu terjadi.