Ustadz Das'ad Latif Penceramah asal Makassar

Biografi Profil Biodata Ustadz Das'ad Latif Penceramah MakassarUstad Das'ad Latif yang lahir tanggal 21 Desember 1973, di Makassar, Sulawesi Selatan adalah ustadz kondang yang sedang viral. Aktivitasnya selain sebagai penceramah, juga aktif sebagai dosen tetap di Universitas Hassanudin Makassar, Universitas Malaysia dan Peneliti.

Ustadz Das'ad Latif mengajar matakuliah, Metode Penelitian Sosial, Public Speaking dan Protokoler, dan Teknik Lobby, Negosiasi dan Presentasi. Supervisor untuk penelitian mahasiswa S1 dan S2 terutama untuk kajian-kajian ilmu komunikasi. Hingga kini ia aktif sebagai penceramah dan juga pengajar di kampus.

Ustad Das'ad Latif kerap mengisi ceramah diberbagai tempat, tidak hanya dilingkup wilayahnya tetapi hampir diseluruh Indonesia. Beberapa ceramah dan aktivitasnya dapat di lihat di media sosial miliknya, ia memiliki beberapa akun media sosialnya seperti Facebook, Twitter, Instagram dan sering membagikan ceramahnya di kanal YouTube miliknya Das'ad Latif.

Sejak 2018 lalu ustad yang juga berbisnis travel ini telah resmi menyandang gelar doktor dalam bidang Syariah/Hukum Islam program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dasad Latif mengaku tidak pernah pacaran dengan istrinya sekarang. 

Ia mengungkapkan jika saat menikah dengan Hj. Naurah Shiddiqiah binti Nasrun Hamdat, sang istri masih usia 16 tahun. Ihwal perkenalan sang ustad dengan Ummi, tanpa sengaja. Dasad Latif hanya diperkenalkan sekilas oleh seorang ustadz di acara pernikahan massal, di Ponpes Darul Istiqomah, Maros.

Hj Naurah Shiddiqiah binti Nasrun Hamdat adalah putri pengusaha ternama di Gowa dan Makassar, Haji Nasrun Hamdat. Uang panaik (uang belanja nikah) saat melamar, nominalnya serba tiga. Rp 333 juta dalam uang panaik. Dia juga memberi satu unit rumah papan atas di kawasan Panakkukang, Makassar.

Ustad Dasaat latif pernah mengikuti kontes politik pada pemilihan walikota makasaar pada 2013 silam. Dia berpasangan dengan Tamsil Linrung dengan partai pengusung PKS dan Hanura. Namun tahun berikutnya ia tidak menyalonkan diri karena terganjal peraturan yang mengikatnya sebagai pegawai negeri.