Di samping sebagai akademisi, ia juga dikenal sebagai Mantan aktivis 1998 yang aktif di dunia pergerakan sejak zaman mahasiswa. Pada tahun 1998 hingga 1999 ia menjabat sebagai Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta yang menjadi bagian dari sejarah perubahan dan peralihan rezim kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Di saat rekan-rekan seangkatannya banyak aktif di dunia politik, Niam kembali ke kampus untuk menempuh pendidikan pascasarjana, dan pada 1999 ia studi ke Al-Azhar Mesir.
Doktor bidang hukum Islam ini terpilih sebagai Ketua Komite Syariah WHFC (World Halal Food Council). Ia terpilih setelah mendapat dukungan dari kalangan muslim China. Acara pemilihan digelar di Melbourne, Australia pada 15-17 Mei 2015. Niam dalam pemilihan mengalahkan calon incumbent, Dr Fahd Shalah al-Aridl, dari kementerian Kehakiman Saudi Arabia yang diusulkan oleh Halal International Association (HIA) Italia. Niam diusulkan oleh delegasi China Islamic Assosiaton (CIA), melalui ketuanya, Profesor Thayyib Mukhtar Muto. Dalam pertemuan yang dihadiri 28 badan pangan halal dunia dari 20 negara itu diputuskan kepemimpinan komite syariah dipercayakan ke Asrorun Niam Sholeh, menggantikan incumbent. Pemilihan digelar voting.
Saat masih mahasiswa, ia bersama rekan-rekannya memprakarsai berdirinya forum kajian Lembaga Studi Agama dan Sosial (eLSAS), yang bergerak di bidang pengkajian dan penelitian yang bertujuan mengembangkan dan menggalakkan kreativitas berpikir generasi bangsa di bidang agama, sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Lembaga ini dirawat sampai kini dan ia menjabat sebagai direkturnya. Program utama eLSAS adalah meliputi; diskusi rutin, workshop, dan seminar nasional/internasional, penelitian, kajian dan analisis, penerbitan majalah, jurnal, buku, dan pendidikan.
Mantan Ketua PP Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ini bersama rekan-rekannya di eLSAS Foundation pada pertengahan 2005 memelopori pendirian lembaga pendidikan bagi anak-anak yang secara akademik potensial, dengan nama Al-Nahdlah Islamic Boarding School yang berlokasi di Depok. Lembaga pendidikan ini didedikasikan untuk memberikan kesempatan akses pendidikan bermutu bagi anak-anak di pedesaan. Hingga kini, Niam bertindak sebagai Direkturnya.
Sejak 2005 sampai dengan Februari 2010, suami dari Hj. Lia Zahiroh, SQ., MA. ini terlibat di dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan anak, dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli di Komisi X DPR RI, komisi yang membidangi masalah pendidikan, olahraga dan kepemudaan, kebudayaan dan pariwisata, serta perpustakaan. Pada kesempatan tersebut, ia terlibat langsung dengan menjadi Koordinator Tim Ahli untuk pengawasan pelaksanaan UU Sisdiknas, Koordinator Tim Ahli untuk penyusunan UU Perpustakaan, serta UU Perfilman. Salah satu hal nyata, dalam subtansi UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman muncul secara eksplisit norma tentang perlindungan hak-hak anak, khususnya Pasal 20 ayat (5) yang mengatur tentang perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur yang harus memenuhi hak-hak anak, terutama perlindungan mengenai hak belajar dan hak bermain.
Sebagai akademisi ia melakukan diskusi terkait dengan perlindungan anak Indonesia, baik pada aspek regulasi, aspek pendidikan, aspek kesehatan, dan juga aspek hukum. Ia pernah menjalin kerja sama dengan BKKBN untuk kampanye kesehatan reproduksi perempuan dalam rangka mencegah kelahiran anak cacat, penggunaan alat kontrasepsi yang aman untuk menghindari terjadinya baby booming yang berdampak pada lahirnya genarasi anak-anak yang lemah. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui talk show radio. Kerja sama juga pernah terjalin dengan Lembaga Kajian Sumber Daya Manusia (Lakpesdam NU), Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak (MPKS), Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.