Kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik Henry dan istrinya sudah divonis 3 tahun dan 1 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus lainnya yang masih menjalani sidang otomatis gugur. Dua kasus yang masih proses persidangan adalah kasus tanah dan Pasar Turi.
Pengacara Henry saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya kliennya itu. Saat ini pihaknya telah berada di Rutan Medaeng. Penyebab kematian Henry J Gunawan belum diketahui pasti. Namun diduga karena serangan jantung.