Ida Tri Susanti seorang Mahasiswi dari Universitas Negeri Jember (Unej) diburu oleh pihak Kepolisian karena telah mengunggah foto hasil buruannya berupa Kucing Hutan (Felis Bengalensis) di media sosialnya. Pagi kemarin, Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Jember mendatangi Fakultas MIPA tempat Ida menempuh kuliah.
Menurut Humas Unej, Makmun Jaya mengaku mendapat perintah jika mendapati mahasiswi yang bernama Ida, maka harus segera dilaporkan ke ProFauna. Makmun kini tengah mendalami apakah benar Ida adalah seorang mahasiswi Unej. Seorang Pemerhati Lingkungan Jember, Wahyu Giri mengaku apa yang dilakukan Ida tidak pantas. Menurutnya tak etis membunuh hewan yang hampir punah dan memamerkannya kepada publik. Ida merupakan Mahasiswi Fakultas MIPA Universitas Negeri Jember. Diketahui dia menempuh pendidikan di Jurusan Matematika Tahun Angkatan 2013. Ida merupakan warga Lumajang yang indekost di daerah Gebang, Manggar, dekat SMA 2 Jember.
Seperti diketahui Ida sempat mengunggah beberapa foto hasil buruan kucing hutan. Dia membubuhi foto tersebut dengan kalimat, “Hasil buruan hari ini. Nyam.. Nyam..” Bahkan dalam kolom komentar Ideas sempat memberitahu hasil buruan dia dapatkan dari daerah Tunjung Rejo. Foto yang diunggah oleh Ida pun menuai beragam komentar dari netizen. Salah satunya dari Lembaga Protection of Forest and Fauna (ProFauna). Lewat akun facebook-nya, Profauna menjelaskan bahwa kucing hutan yang diunggah oleh Ida tersebut dilindungi oleh undang-undang.
Hewan itu tak boleh diburu dan diperdagangkan. Pelakunya bisa dijerat ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu melalui akun twitternya, Gubernur Jatim Soekarwo turut berkomentar. “Penegak hukum sudah mendeteksi,” cuitnya. Seenaknya memajang foto di jejaringan sosial seperti Facebook (FB) jika sembarangan bisa berakibat fatal dan bisa berurusan dengan pihak berwajib. Seperti nasib Ida Tri Susanti yang masih tercatat sebagai salah satu mahasiswi di sebuah Universitas di Jember.
Setelah dengan begitu pede memamerkan fotonya sambil membawa bangkai kucing hitam dengan di beri keterangan ‘Hasil berburu hari ini Nyam…nyam…’. Ida pun tak menyangka foto yang unggahnya itu menjadi terkenal dan membuat dirnya kemudian di buru sejumlah pihak berwajib. Pasalnya kucing Hitam seperti yang di unggahnay termasuk satwa yang di lindungi dan tidak boleh di buru. Dan benar saja akhirnya Ida Tri Susanti tak bisa dari lari dari hukum meski sudah menghapus foto foto tersebut , tapi sudah telanjur banya di scren shot oleh sejumlah pihak sebagai barang buktinya.