Merry Utami dari Sukaharjo, Jawa Tengah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003. Merri termasuk enam wanita terpidana mati yang permohonan grasinya akan ditolak Presiden Megawati Sukarnoputri. Merry Utami dibawa dari Tangerang menuju Nusakambangan menggunakan bus Transpas, yang tiba di Dermaga Wijayapura, tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan di Cilacap dengan pengawalan personel Brigade Mobil. Di Dermaga Wijayapura, mobil tersebut langsung masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu dan selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.
Tak seorang dengan pasti bisa memahami isi hati Merri Utami. Perempuan dari Sukaharjo, Jawa Tengah ini tengah menghadapi hari-hari terakhir sebelum eksekusi mati dilakukan. Merri divonis hukuman mati karena tertangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, tahun silam. Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang, Banten, baru-baru ini, Merry mengaku pasrah. Ia memilih banyak berdoa dan juga berkebun untuk membuang waktu. Menerima vonis mati memang bukan impian Merri. Dia sudah 3,5 tahun mendekam di LP Tangerang sejak ditangkap polisi. Namun bagi Merri, vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang bukanlah harga mati. Memang selama mendekam di LP, Merri mengaku menemukan jati dirinya. Apalagi, ia harus jauh dari kedua anaknya yang tinggal di Sukoharjo. Hukuman mati yang diakui semula memberatkan menjadi tak terasa. Sebab, ia telah mendekatkan diri kepada Tuhan.
Terpidana mati Merry Utami kini menempati sel isolasi. Merry Utami menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten. Merry Utami menempati sel isolasi itu seorang diri, dipisahkan dari narapidana lain di Lapas karena dia perempuan. Selain Merri, lima wanita terpidana mati kasus lainnya juga mendekam di LP Tangerang. Mereka adalah Meirika Pranola, yang tertangkap bersama sepupunya Rani Andriani dan Deni Setia Maharwan. Nama terakhir, tertangkap saat akan mengirim ke London, Inggris. Mereka divonis pada 2001. Berikutnya, warga Thailand bernama Bunyong Kausa dan Nonthaman M. Saichan. Kebanyakan dari mereka memang masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali.