Brigjen Teddy Hernayadi menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait korupsi anggaran alusista di Kemenhan. Kasus korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy terjadi kurun 2010-2014 saat ia berdinas di Kemhan sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan dengan pangkat kolonel. APBN yang masuk ke Kemhan yang harusnya untuk membeli alutista malah mampir dulu ke kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib. Majelis hakim menyatakan sedikitnya USD 12 juta masuk ke kantor Brigjen Teddy. Apabila Brigjen Teddy menerima hukuman seumur hidup, maka ia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia.
Pengadilan Militer Jakarta Timur memvonis Brigjen TNI Teddy Hernayadi dengan hukuman seumur hidup, Rabu, 30 November 2016. Majelis Hakim yang dipimpin Brigjen Deddy Suryanto membacakan putusan tersebut. Teddy terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$12 juta. Kasus rasuah tersebut diduga bermula ketika Teddy Hernayadi masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto sejak 2015 mengendus kecurangan yang diduga dilakukan Teddy. Ia mengatakan Teddy diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara. Teddy diduga menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran. Namun Brigjen Teddy Hernayadi dirinya mengaku apa yang dilakukan untuk Indonesia. Tapi ia tetap akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ujar Brigjen Teddy usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2016). Teddy mengaku menerima putusan penjara seumur hidup oleh hakim. Namun dirinya juga akan berupaya banding di tingkat selanjutnya.
Teddy berkelit dengan membandingkan sistem anggaran Indonesia dan dunia International. Di mana dalam penggunaan anggaran selama satu tahun diselesaikan sesuai kontraknya. Pasalnya sistem yang berlaku ini memiliki celah-celah yang dapat dimanfaatkan. Menurutnya kegiatan yang dilakukan bulan Oktober tidak mungkin selesai hanya dalam waktu dua bulan. Sehingga hal ini hanya bisa diselesaikan jika ada MoU dengan pihak rekanan. Teddy pun menyalahkan tatanan negara yang berbentuk yudikatif dan legislatif. Sehingga ketika menanangani hal berbau alusista dan militer membentuk sistem anggaran yang salah. "Di dunia hanya sistem militer yang Indonesia. Sedangkan beberapa negara lainnya semua militer dunia di bawah Minister of Defence, bukan di bawah Panglima TNI, bukan di bawah Joint Chiefs of Staff. Sistem anggaran di Indonesia hanya satu-satunya negara yang sistem keuangan penerima negara dan pengeluaran negara jadi satu oleh Menteri Keuangan. Tidak ada di dunia, lembaga penerimaan negara di luar lembaga pengeluaran. Di kita semua dijadikan satu di Menteri Keuangan," pungkasnya. - Nusantara Bersatu