Novel Bamukmin adalah Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta yang biasa disapa Habib Novel. Sayyid Zen Umar bin Smith pimpinan Rabithah Alawiyah yang merupakan organisasi resmi pencatat keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia mengatakan, nama “Bamukmin” yang menjadi nama belakang Novel Bamukmin merupakan salah satu suku yang berasal dari Yaman. Namun, suku tersebut tak memiliki garis keturunan dari nabi akhir zaman Nabi Muhammad SAW. Selain karena faktor keturunan, Sayyid Zen bin Smith menyebutkan adanya kriteria khusus seseorang layak disebut habib.
Habib Novel sempat menjadi buronan polisi karena diduga sebagai penghasut dalam kericuhan yang terjadi saat FPI berunjuk rasa menolak Ahok sebagai gubernur di depan DPRD DKI pada Oktober 2014. Novel selaku koordinator lapangan demo Front Pembela Islam (FPI) dianggap ikut bertanggung jawab karena sudah melukai petugas negara dan melakukan perusakan. Novel kemudian menyerahkan diri ke kepolisian dan Novel Bamukmin resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak hari Kamis (9/10).
Habib Novel kini menggugat Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara perdata senilai Rp 204 juta. Novel menganggap, Ahok harus menanggung kerugian yang dialami Novel akibat kasus penistaan agama Islam. Novel mengalami kerugian secara material dan nonmaterial akibat kasus penistaan agama yang karena pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah Ayat 51 pada 27 September 2016. Sebelumnya, pihak Novel juga telah melaporkan Ahok secara pidana atas kasus yang sama. Ahok menodai Surat Al-Maidah ayat 51. Kasus pidana yang dilaporkan Novel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan segera disidangkan. Novel merugi biaya saat mengusut dugaan penistaan agama.
Novel harus membentuk tim pencari fakta, menyewa kapal, bertolak ke Kepulauan Seribu, dan mewancarai para saksi. Pembentukan tim pencari fakta itu dilakukan Novel untuk memastikan bahwa Ahok telah menistakan agama. Novel harus merogoh uang pribadinya untuk membiayai semua itu. Pria yang biasa disapa Habib Novel itu juga merugi karena harus meninggalkan pekerjaanya sebagai pengacara. Total kerugiannya mencapai Rp 204 juta ditambah kerugian nonmaterial yang tak terhingga. Diharapkan agar pihak pengadilan dapat mempertimbangkan gugatan agar Ahok membayar denda senilai Rp 204 juta. Saat ini berkas-berkas telah dikirimkah ke pengadilan diharapkan diproses secepatnya.